Bea Cukai dan BNN Ungkap Penyelundupan 218,8 Kilogram Sabu Jaringan Aceh
Dari penangkapan ini, petugas kemudian mengamankan T alias CM di jalan raya Medan-Banda Aceh.
T alias CM diketahui merupakan pengendali dari penyelundupan dan peredaran narkotika ini.
Keesokan paginya, pada Sabtu (14/08), petugas berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu Es alias E, dan AN alias WY di tempat terpisah.
“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada jajaran BNN atas komitmen dan sinerginya, serta kepada masyarakat yang membantu dalam pelaksanaan law enforcement “war on drugs” pencegahan NPP ilegal tersebut,” ujar Wijayanta.
Menurut Wijayanta, pengungkapan kasus tindak pidana narkoba pada momentum peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 ini membuktikan bahwa kemerdekaan bangsa harus tetap diperjuangkan.
Tangkapan ini adalah bukti nyata kewaspadaan dan kerja sama Bea Cukai dan BNN dalam menjaga dan memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia. (jpnn)
Bea Cukai bersama dengan BNN berhasil menggagalkan penyelundupan 218,8 kilogram sabu jaringan Aceh.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong
- Mantap! Bea Cukai Bontang Raih Predikat Zona Integritas Birokrasi Bersih dan Melayani