Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret

Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
Kanwil Bea Cukai Banten bersama BNNP Banten melaksanakan pemusnahan barang bukti kasus narkotika, berupa sebanyak 21 kg sabu-sabu pada Rabu (24/4). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANTEN - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten melaksanakan pemusnahan barang bukti, berupa sabu-sabu seberat 21 kilogram (kg).

Kegiatan tersebut berlangsung di kantor BNNP Banten pada Rabu (24/4).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan atas pengungkapan kasus jaringan narkotika di wilayah Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada akhir Maret lalu.

“Jadi penindakan telah kami lakukan pada Kamis 28 Maret 2024," kata Encep dalam keterangan resminya, Jumat (26/4).

Encep menyebutkan selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita 3 unit handphone, 2 buah KTP, 2 buah ATM.

"Kami juga menahan tiga orang tersangka, yaitu AY dan M serta S yang merupakan warga binaan di wilayah Banten,” bebernya.

Soal kronologi penindakan tersebut, Encep mengungkapkan berawal dari pihaknya menerima informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Atas informasi tersebut, Bea Cukai bersama BNNP segera menindaklanjuti dengan mengamankan 2 orang yang masing-masing berinisial AY dan M.

Kanwil Bea Cukai Banten bersama BNNP Banten melaksanakan pemusnahan barang bukti kasus narkotika, berupa sebanyak 21 kg sabu-sabu pada Rabu (24/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News