Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
Keduanya ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkotika. Dari hasil penangkapan tersebut, tim menemukan barang bukti, berupa sabu-sabu seberat sekitar 1 kg.
Tersangka AY dan M beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Banten untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, kata Encep, tim melakukan pengembangan dan mendapatkan sabu-sabu sebanyak 19 bungkus dengan berat sekitar 19 kg.
Petugas juga mengamankan S di salah satu Lapas yang berperan dalam jual beli narkotika tersebut.
“Jadi total ada 21.069,733 gram sabu," sebut Encep.
Seluruh barang bukti telah dimusnahkan pada Rabu (24/4) lalu.
Acara pemusnahan juga dihadiri Kejaksaan Tinggi Banten, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Badan POM Serang, Pengadilan Tinggi Banten, Kanwil Kemenkumham Banten, serta Dokkes Polda Banten. (mrk/jpnn)
Kanwil Bea Cukai Banten bersama BNNP Banten melaksanakan pemusnahan barang bukti kasus narkotika, berupa sebanyak 21 kg sabu-sabu pada Rabu (24/4).
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Juanda Musnahkan BMMN Hasil Penindakan 2024, Sebegini Jumlahnya
- Bea Cukai Dukung Langkah CCC Fasilitasi Perdagangan dan Penguatan Pengawasan di ASEAN
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Bea Cukai Dukung Kelancaran Perdagangan dan Stabilitas Pasokan Nasional
- Begini Cara Bea Cukai Dukung Pertumbuhan Ekonomi dalam Negeri
- Tegas, Bea Cukai Tindak Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster di Jalur Rawan Kepri