Bea Cukai dan BNNP DKI Jakarta Gelar Pemusnahan Narkotika

Bea Cukai dan BNNP DKI Jakarta Gelar Pemusnahan Narkotika
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta dan Bea Cukai menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, pada Kamis (30/5). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, pada Kamis (30/5).

Dalam kegiatan tersebut, dimusnahkan berbagai jenis narkotika golongan I, yaitu 3.209,24 gram ganja, 236,06 gram sabu, dan 9 butir ekstasi atau setara 4,4 gram.

Barang bukti narkoba dengan berat total 3.449,7 gram itu berasal dari tiga kasus yang berbeda dan merupakan hasil penyidikan pada periode Maret-April 2024 di wilayah DKI Jakarta.

Tiga orang tersangka kasus tindak pidana narkotika juga hadir dalam pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, yakni IF (28), A alias J (28), dan MEP (37).

"Sinergi penindakan dan pemusnahan narkotika antara Kanwil Bea Cukai Jakarta dan BNN-P DKI Jakarta ini bukanlah kali pertama. Sebelumnya, pada 28 Februari 2024, kedua instansi juga menggelar pemusnahan 3.649,68 gram ganja yang berasal dari barang bukti tiga kasus tindak pidana narkotika yang terjadi selama periode bulan Januari-Februari 2024," ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi.

Dia menambahkan dengan banyaknya kasus tindak pidana narkotika yang ditangani Kanwil Bea Cukai Jakarta dan BNN-P DKI Jakarta menunjukkan Jakarta adalah salah satu pasar utama peredaran berbagai jenis narkotika.

"Tidak dapat dipungkiri, situasi ini menunjukkan bahwa DKI Jakarta adalah salah satu pasar utama penyalahgunaan narkotika berbagai jenis. Dengan situasi tersebut, diharapkan sinergi antara Bea Cukai dan BNNP DKI Jakarta serta instansi terkait lainnya dapat terus terjalin demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang terbebas dari narkoba," tutupnya. (jpnn)


Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta dan Bea Cukai menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, pada Kamis (30/5).


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News