Bea Cukai dan BNNP Musnahkan Barang Bukti Ganja Hasil Penindakan di Cilegon
jpnn.com, CILEGON - Kanwil Bea Cukai Banten bersinergi dengan BNNP Banten memusnahkan barang bukti kurang lebih 110 kilogram narkotika golongan I, jenis ganja pada Rabu (23/10).
Seluruh barang bukti merupakan hasil operasi gabungan di Cilegon, Banten pada September 2024 lalu.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio menjelaskan penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan distribusi narkotika dari Aceh melalui pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.
Dalam pengawasan yang dilakukan, petugas mencurigai sebuah truk berwarna putih yang selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai dilakukan pemeriksaan.
“Kami menemukan empat karung paket yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto ±110 kilogram dan mengamankan seorang supir,” tegasnya.
Selanjutnya, Bea Cukai Merak bersama BNNP Banten pemeriksaan terhadap sopir (MPA) dan mendapatkan informasi bahwa barang tersebut merupakan pesanan dari seseorang di wilayah Bogor.
Menindaklanjutinya, tim gabungan BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai Banten melakukan control delivery ke alamat tujuan paket, dan mampu mengamankan tiga orang diduga tersangka berinisial TM (36), SC (40) dan S (31).
Pemusnahan narkotika ini dilakukan Bea Cukai bersama seluruh instansi/lembaga dengan cara dibakar menggunakan alat khusus incinerators boilers agar tidak menimbulkan efek samping.
Kanwil Bea Cukai Banten bersinergi dengan BNNP Banten memusnahkan barang bukti kurang lebih 110 kilogram narkotika golongan I, jenis ganja pada Rabu (23/10).
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita