Bea Cukai dan BNNP Musnahkan Barang Bukti Ganja Hasil Penindakan di Cilegon
Jumat, 25 Oktober 2024 – 14:15 WIB
Rahmat menegaskan bahwa penindakan dan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi positif antara Bea Cukai, BNNP Banten, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Pengadilan Banten, Pemprov Banten serta instansi terkait lainnya.
“Pemusnahan barang bukti narkotika hari ini adalah langkah yang sangat penting dalam penegakan hukum. Tindakan ini tidak hanya mencegah narkotika beredar di masyarakat, tetapi juga menjadi bentuk komitmen kami dalam memerangi kejahatan narkotika yang berpotensi merusak masa depan bangsa,” ungkap Rahmat.
“Kami juga mengapresiasi segala bentuk dukungan masyarakat, karena telah menjadi sumber informasi bagi kami dalam penindakan ini,” tutupnya. (jpnn)
Kanwil Bea Cukai Banten bersinergi dengan BNNP Banten memusnahkan barang bukti kurang lebih 110 kilogram narkotika golongan I, jenis ganja pada Rabu (23/10).
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga