Bea Cukai dan BNNP Sulut Menggagalkan Pengiriman Tembakau Gorila ke Tondano

Bea Cukai dan BNNP Sulut Menggagalkan Pengiriman Tembakau Gorila ke Tondano
Bea Cukai Sulbagtara dan BNNP Sulut menggagalkan penyelundupan narkotika jenis tembakau gorila dari luar kota. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, MANADO - Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut memberantas peredaran narkoba Kolaborasi ini dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari barang-barang terlarang.

Kedua lembaga mengungkap pengiriman narkotika berupa tembakau gorila yang berasal dari luar kota. Menurut Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol Victor J. Lasut, keberhasilan ini adalah hasil dari penyelidikan yang dilakukan kurang lebih selama satu minggu.

Dari hasil penyelidikan, dicurigai adanya pengiriman barang yang dipesan oleh seseorang yang berdomisili di Tondano.

“Informasi ini didapat dari Kanwil Bea Cukai Sulbagtara,” ungkap Victor dalam konferensi pers yang diselenggarakan Kamis (22/04).

Jenderal bintang satu itu menjelaskan, tim Bea Cukai bersama BNNP Sulut melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah kedua tersangka berinisial MRS dan MHS, Jumat (9/4). Tersangka merupakan pemilik dan pemakai narkoba.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Setiawan menambahkan tim mengamankan tembakau gorila sebanyak 24 gram. “Keberhasilan ini merupakan wujud sinergi Bea Cukai dan BNN dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” kata Setiawan.

Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan melakukan pembelian lewat online.

Modus pengirimannya adalah melalui pemberitahuan barang kiriman berupa pakaian.

Sinergi Bea Cukai dan BNNP Sulut berhasil membongkar penyelundupan narkotika jenis tembakau gorila ke Tondano. Dua tersangka diamankan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News