Bea Cukai dan BNNP Ungkap Penyelundupan 10 Kg Sabu-Sabu Disamarkan dengan Beras Thailand
Rabu, 05 Maret 2025 – 13:58 WIB

Barang bukti berupa sabu-sabu yang ditemukan petugas dalam kemasan beras dengan merek Melati Thailand. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Para pelaku diduga melanggar Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku dan barang hasil penindakan atau barang bukti diserahterimakan kepada BNNP Kalimantan Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Teguh menambahkan penindakan ini merupakan upaya dari Bea Cukai Sintete dan BNNP Kalimantan Barat untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan.
"Ini juga wujud komitmen kami (Bea Cukai Sintete) sebagai community protector dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika serta mendukung desk percepatan program prioritas Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba,” pungkas Teguh. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Sintete dan BNNP Kalbar mengungkap penyelundupan 10 Kg sabu-sabu disamarkan dengan beras Thailand di wilayah Sambas
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai