Bea Cukai dan BNNP Ungkap Penyelundupan 10 Kg Sabu-Sabu Disamarkan dengan Beras Thailand
Rabu, 05 Maret 2025 – 13:58 WIB

Barang bukti berupa sabu-sabu yang ditemukan petugas dalam kemasan beras dengan merek Melati Thailand. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Para pelaku diduga melanggar Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku dan barang hasil penindakan atau barang bukti diserahterimakan kepada BNNP Kalimantan Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Teguh menambahkan penindakan ini merupakan upaya dari Bea Cukai Sintete dan BNNP Kalimantan Barat untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan.
"Ini juga wujud komitmen kami (Bea Cukai Sintete) sebagai community protector dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika serta mendukung desk percepatan program prioritas Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba,” pungkas Teguh. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Sintete dan BNNP Kalbar mengungkap penyelundupan 10 Kg sabu-sabu disamarkan dengan beras Thailand di wilayah Sambas
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu
- 4 Remaja Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Banyuasin Ditangkap, Tuh Barbuknya!
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Kemenkeu Satu Kalbar Gelar Lelang Serentak Senilai Rp 5 Miliar, Ada Motor hingga Kapal
- Lindungi Masyarakat, Kanwil Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan BKC Ilegal Sebanyak Ini
- Dampingi Mendag Budi, Bea Cukai Turut Lepas Ekspor Perdana 351 Ton Kratom dari Bekasi