Bea Cukai dan BPOM Jambi Sita Ribuan Obat Tanpa Izin Edar Lewat Pengiriman Paket

Bea Cukai dan BPOM Jambi Sita Ribuan Obat Tanpa Izin Edar Lewat Pengiriman Paket
Ribuan obat jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar disita petugas Bea Cukai dan BPOM di Jambi sebagai barang bukti. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAMBI - Bea Cukai Jambi bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyita ribuan obat tanpa izin edar alias diduga ilegal.

Ribuan obat jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar itu disita melalui penindakan terhadap pengiriman paket pada Rabu (2/11).

“Dari hasil pemeriksaan didapati 1.041 butir obat jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar berhasil diamankan oleh Bea Cukai Jambi bersama BPOM Jambi," ungkap Wijang Abdillah, Kepala Kantor Bea Cukai Jambi melalui keterangan yang diterima, Senin (7/11).

Dia menyampaikan atas penindakan tersebut, Bea Cukai Jambi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

Wijang Abdillah berharap dengan adanya dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas peredaran barang yang ilegal dan berbahaya serta melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai sangat membantu Bea Cukai Jambi.

Karena itu, masyarakat diimbau ntuk dapat melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya. (mrk/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Ribuan obat jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar disita petugas Bea Cukai dan BPOM di Jambi sebagai barang bukti


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News