Bea Cukai dan China Customs Terapkan Kerja Sama Pertukaran Data Elektronik SKA

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia dan Tiongkok akan mengimplementasikan kesepakatan bilateral tentang Pertukaran Data Elektronik Surat Keterangan Asal (SKA), guna memfasilitasi Penerapan Perjanjian Perdagangan Bebas yang telah ditandatangani pada 27 Juni 2019 di Brussels, Belgia. Kerja sama ini berlaku efektif mulai 15 Oktober 2020.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman atau MoU antara Bea Cukai, Lembaga National Single Window, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, dan the General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC) tentang Pertukaran Data Elektronik Surat Keterangan Asal (SKA).
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat menyampaikan, uji coba teknis IT dalam pertukaran informasi elektronik antara Indonesia dan Tiongkok sudah berjalan dengan baik. Kedua negara sepakat untuk mempertukarkan tiga tipe data, yakni data e-Form E, Acknowledgement (ACK), dan Feedback Information.
Syarif mengungkapkan bahwa SKA perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China (Form E) dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi Penerbit di Tiongkok kepada Kantor Pabean pemasukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Kemudian, importasi dan penelitian atas penggunaan e-Form E dilaksanakan sesuai dengan tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan e-Form D sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN, yang telah lebih dahulu diimplementasikan.
“Fasilitas penggunaan e-Form E dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak di antaranya, importir, penyelenggara atau pengusaha TPB, PLB, dan pengusaha di Kawasan Bebas,” kata Syarif dalam keterangannya pada Selasa (13/10).
Pertukaran data elektronik Surat Keterangan Asal (SKA) RI - Tiongkok efektif mulai 15 Oktober 2020.
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah yang Tak Penuhi Syarat Keamanan Pangan
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon