Bea Cukai dan China Customs Terapkan Kerja Sama Pertukaran Data Elektronik SKA

Bea Cukai dan China Customs Terapkan Kerja Sama Pertukaran Data Elektronik SKA
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat dan jajaran saat membahas implementasi kerja sama Pertukaran Data Elektronik SKA antara RI - Tiongkok. Foto: Humas Bea Cukai.

Terkait penggunaan SKA e-Form E, pelaku usaha atau badan usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan tarif preferensi, dikecualikan dari pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form E, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China.

“Untuk dapat diberikan tarif preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang yang meliputi Origin Criteria, Consignment Criteria, dan Procedural Provision,” jelas Syarif.

Dia juga menerangkan bahwa pemberian tarif preferensi oleh Kantor Pabean atas pengajuan e-Form E oleh Instansi Penerbit di Tiongkok akan diberikan setelah petugas Bea Cukai melakukan penelitian lebih lanjut mengenai pemenuhan ketentuan dari e-Form E.
 
Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan fasilitas ini, perdagangan internasional tetap dapat terjaga sehingga dapat menopang sendi perekonomian negara.

Selain itu, melalui kebijakan ini pemerintah mendapatkan perlakuan yang sama atas komoditi ekspor dari Indonesia ke China berdasarkan asas resiprokal yang menguntungkan kedua belah pihak.(*/jpnn)

Pertukaran data elektronik Surat Keterangan Asal (SKA) RI - Tiongkok efektif mulai 15 Oktober 2020.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News