Bea Cukai dan China Customs Terapkan Kerja Sama Pertukaran Data Elektronik SKA
Terkait penggunaan SKA e-Form E, pelaku usaha atau badan usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan tarif preferensi, dikecualikan dari pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form E, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China.
“Untuk dapat diberikan tarif preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang yang meliputi Origin Criteria, Consignment Criteria, dan Procedural Provision,” jelas Syarif.
Dia juga menerangkan bahwa pemberian tarif preferensi oleh Kantor Pabean atas pengajuan e-Form E oleh Instansi Penerbit di Tiongkok akan diberikan setelah petugas Bea Cukai melakukan penelitian lebih lanjut mengenai pemenuhan ketentuan dari e-Form E.
Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan fasilitas ini, perdagangan internasional tetap dapat terjaga sehingga dapat menopang sendi perekonomian negara.
Selain itu, melalui kebijakan ini pemerintah mendapatkan perlakuan yang sama atas komoditi ekspor dari Indonesia ke China berdasarkan asas resiprokal yang menguntungkan kedua belah pihak.(*/jpnn)
Pertukaran data elektronik Surat Keterangan Asal (SKA) RI - Tiongkok efektif mulai 15 Oktober 2020.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita