Bea Cukai dan Instansi Terkait Gelar Pemusnahan Barang Ilegal di Jatim & Banjarmasin

Bea Cukai dan Instansi Terkait Gelar Pemusnahan Barang Ilegal di Jatim & Banjarmasin
Bea Cukai Banjarmasin bersama instansi terkait lainnya melaksanakan pemusnahan barang ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANJARMASIN - Bea Cukai bersama instansi pemerintah lainnya kembali melaksanakan pemusnahan barang ilegal.

Kali ini kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan.

Di Komplek Pergudangan Surya Terang Sidoarjo, Bea Cukai Jawa Timur I hadir dalam pemusnahan barang impor melanggar ketentuan post border senilai Rp 12 miliar yang diselenggarakan oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya pada Senin (24/7). Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Perdangangan, Zulkifli Hasan.

Pemusnahan dilakukan terhadap 12 jenis produk, yaitu produk hewan olahan, kehutanan, keramik, alas kaki, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, mainan anak, tekstil produk tertentu, tekstil tertentu lainnya, pakaian jadi dan aksesorisnya, serta alat ukur air.

“Melalui pemusnahan ini, kami mengajak pelaku usaha, khususnya importir untuk tertib dalam menjalankan usahanya. Kalau tidak tertib, produknya akan disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Sejalan dengan upaya yang dilakukan Kementerian Perdagangan, Bea Cukai terus memberikan dukungan kepada pelaku usaha industri agar menjalankan usahanya secara legal dengan mudah.

Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah pemberian fasilitas di bidang fiskal dan prosedural.

Fasilitas fiskal kepabeanan merupakan suatu bentuk pemberian insentif yang berkaitan dengan pungutan bea masuk.

Pemusnahan barang ilegal kembali dilaksanakan Bea Cukai bersama instansi terkait lainnya yang kali ini digelar Jatim dan Banjarmasin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News