Bea Cukai dan Karantina Lakukan Pemeriksaan Terpadu Demi Kelancaran Arus Barang
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan kemudahan bagi eksportir dan importir termasuk komoditas pertanian dan perikanan melalui pemeriksaan bersama lewat single submission dalam kerangka joint inspection Karantina dan Bea Cukai (SSm QC).
Program ini diyakini menjadi salah satu faktor pendukung keberhasilan implementasi Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang penataan Ekosistem Logistik Nasional (ELN).
Hingga saat ini sudah ada empat pelabuhan yang menerapkan SSm DC, yakni di Belawan, Tanjung Emas, Tanjung Perak dan Tanjung Priok. Program ini akan terus diimplementasikan secara bertahap di seluruh pintu lalu lintas di tanah air.
Guna mendukung implementasi joint inspection tersebut, pada Minggu (25/10) lalu, Bea Cukai Belawan menandatangani SOP Joint Inspection Karantina-Pabean untuk barang kategori risiko tinggi dan curah di Pelabuhan Belawan.
“Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari uji coba penerapan pemeriksaan bersama SSm QC yang telah dilaksanakan sebelumnya," kata Kepala Kantor Bea Cukai Belawan Tri Utomo Hendro Wibowo.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pelepasan ekspor tujuh komoditas unggulan lainnya asal Provinsi Sumut, yakni cengkeh untuk Kanada, karet lempengan ke Cina dan India. Kemudian kopi biji ke AS dan Cina, lidi ke Pakistan, pinang biji ke Hongkong, India dan Iran, serai ke Malaysia, serta minyak sawit untuk memenuhi permintaan pasar ekspor di Turki dan Cina.
Sinergi yang telah dibangun dengan semua entitas akan terus ditingkatkan. “Dari sisi percepatan layanan, Barantan - Bea Cukai yang telah berada dalam National Logistic Ecosystem (NLE) telah menerapkan pemeriksaan bersama atau Joint Inspection," tutur Tri Utomo.
Sementara itu, dalam rangka optimalisasi penerapan SSm QC di Pelabuhan Tanjung Perak, pada Kamis (22/10), Bea Cukai setempat bersama Lembaga National Single Window (LNSW) mengadakan rapat evaluasi.
SSm QC untuk menata Ekosistem Logistik Nasional (ELN) sudah diterapkan di empat pelabuhan besar.
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini