Bea Cukai dan Karantina Musnahkan 19,8 Ton Mangga Impor Ilegal, 3 Tersangka Diamankan
jpnn.com, SELATPANJANG - Bea Cukai Bengkalis bersama Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau memusnahkan 19.800 kg atau 19,8 ton mangga ilegal hasil penindakan di perairan Desa Meranti Bunting, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Pemusnahan digelar di Kantor Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Selatpanjang pada Kamis (28/3).
Penindakan ini dilakukan pada 11 Maret 2024 terhadap buah mangga yang dimuat dalam sarana pengangkut KM Zulfa 03 dengan empat awak kapal.
Masuknya mangga dinilai ilegal, karena melanggar Pasal 102 huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.
“Melalui penindakan ini kami mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 130.975.000, dan beredarnya barang ilegal yang tidak terjamin keamanan dan kesehatannya di pasaran,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis Ariyadi Permana Hamdani dalam keterangannya, Senin (1/4).
Lebih lanjut Ariyadi menyampaikan, dari proses pemeriksaan telah ditetapkan empat tersangka, tiga orang di antaranya berhasil diamankan dan 1 lainnya melarikan diri saat penindakan dan masih dalam proses pencarian.
Selain itu, karena karakteristik muatan yang mudah busuk, maka penyidik sesuai kewenangannya serta dibantu asistensi oleh Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Selatpanjang sepakat untuk melakukan pemusnahan.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran Karantina, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah serta seluruh instansi terkait di wilayah Bengkalis dan Kepulauan Meranti sehingga proses pengawasan pemasukan barang ilegal dapat dilakukan dengan optimal,” ucap Ariyadi. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Bengkalis bersama Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau memusnahkan 19,8 ton mangga impor tak berizin, 3 tersangka diamankan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal
- Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan Ini, Begini Harapan Bea Cukai