Bea Cukai dan Karantina Pertanian Musnahkan 1.120 Kg Cat Food Eks Impor

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Tanjung Emas bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang melakukan pemusnahan barang eks impor dari Cina, berupa cat food (makanan kucing).
Pemusanahan itu dilakukan di Instalasi Karantina Hewan Balai Pertanian Kelas I Semarang, Selasa (17/1).
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjuung Emas, Anton Martin menjelaskan pemusnahan ini dilakukan karena barang impor tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.
Menurut dia, produk cat food itu sebelumnya diimpor dari Cina ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas pada Desember 2022.
”Jadi, produk ini diimpor dalam satu kontainer yang berisi total 1.120 kg dalam 70 kemasan karton.
Berdasarkan ketentuan, Bea Cukai dan Karantina kemudian melakukan pemeriksaan fisik atas barang tersebut melalui program Join Inspection Customs and Quarantine di TPKS Semarang,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang, Turhadi Noerachman mengatakan bahwa proses importasi tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 harus dilakukan pemusnahan.
“Pemusnahan ini kami lakukan karena produk tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan kemudian dilakukan penahanan dan penolakan,” kata Turhadi.
Bea Cukai Tanjung Emas bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang melakukan pemusnahan barang eksimpor dari Cina, berupa cat food (makanan kucing).
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok