Bea Cukai dan Kastam Malaysia Tindak 21 Kasus di Selat Malaka

Bea Cukai dan Kastam Malaysia Tindak 21 Kasus di Selat Malaka
Bea Cukai dan Kastam Diraja Malaysia secara resmi menutup kegiatan Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (Patkor Kastima). Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai dan Kastam Diraja Malaysia secara resmi menutup kegiatan Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (Patkor Kastima) ke-26 di antara perairan Pulau Kukup dan Pulau Karimun Anak pada Selasa (15/11).

Patroli gabungan yang digelar selama periode tanggal 29 September hingga 26 Oktober 2022 itu merupakan bentuk kerja sama bilateral dalam memberantas tindak pidana penyelundupan, terutama di wilayah perairan Selat Malaka.

Kepala Subdirektorat Patroli Laut Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Adhang Noegroho Adhi mengatakan pelaksanaan Patkor Kastima tahun ini merupakan hasil evaluasi pelaksanaan patroli terkoordinasi yang menghasilkan efek positif.

Tidak hanya dari segi jenis dan jumlah tangkapan, tetapi juga meningkatkan kerja sama instansi kepabeanan kedua negara.

“Potensi pelanggaran di perairan ini sering terjadi karena Selat Malaka merupakan salah satu jalur perdagangan paling padat dan sibuk di dunia,” ujarnya.

Selama periode patroli terkoordinasi, seluruh tim operasi gabungan menindak 21 kasus pelanggaran.

Dia menjelaskan, wilayah Indonesia terdapat tujuh kasus penindakan dengan barang yang diselundupkan berupa rokok ilegal, crude oil, sabu, bahan kimia, dan pakaian bekas (balepressed) dengan total nilai barang Rp 181 miliar dan potensi kerugian negara Rp 9,1 miliar.

"Sementara itu, di Malaysia kami menindak empat belas kasus pelanggaran aturan dengan potensi kerugian mencapai tiga juta ringgit,” kata Adhang.

Bea Cukai dan Kastam Diraja Malaysia secara resmi menutup kegiatan Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (Patkor Kastima).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News