Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 14,47 Miliar
![Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 14,47 Miliar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/12/07/bea-cukai-dan-kejaksaan-tinggi-banten-memusnahkan-barang-bar-xzvw.jpg)
jpnn.com, CILEGON - Bea Cukai Banten memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan sepanjang 2021.
Nilainya mencapai Rp 14,47 miliar.
Sebanyak 13.363.929 batang rokok, 88 botol cairan vape, 20 batang cerutu, dan 1.932 minuman keras ilegal dimusnahkan Selasa (7/12) di Pelabuhan Merak Mas, Cilegon, Banten.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Banten Rahmat Subagio mengungkapkan, potensi kerugian negara dari barang dimusnahkan mencapai Rp 9,8 miliar.
’’Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,’’ ujar Rahmat.
Bea Cukai juga mencatat, ada kerugian imateriil berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat.
Selain itu, gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kemudian, mengganggu stabilitas perekonomian dan industri barang sejenis di dalam negeri.
Bea Cukai bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten untuk mengawasi dan menekan peredaran barang ilegal
- Bea Cukai Bersinergi dengan Kejati Sulsel dan TNI AD Tingkatkan Pengawasan Kepabeanan
- ATA Carnet, Fasilitas yang Permudah Masuknya Peralatan Konser Maroon 5 di Jakarta
- Bea Cukai Batam Amankan Freelancer & Ibu Rumah Tangga Gegara Ini
- Dorong UMKM Go Global, Bea Cukai Malang Gelar Klinik Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai Malang Dorong Pelaku Usaha di Desa Pandansari untuk Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Pelaksanaan Tugas Kemenkeu di Bidang Kepabeanan dan Cukai Dukung Asta Cita Presiden RI