Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 14,47 Miliar

jpnn.com, CILEGON - Bea Cukai Banten memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan sepanjang 2021.
Nilainya mencapai Rp 14,47 miliar.
Sebanyak 13.363.929 batang rokok, 88 botol cairan vape, 20 batang cerutu, dan 1.932 minuman keras ilegal dimusnahkan Selasa (7/12) di Pelabuhan Merak Mas, Cilegon, Banten.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Banten Rahmat Subagio mengungkapkan, potensi kerugian negara dari barang dimusnahkan mencapai Rp 9,8 miliar.
’’Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,’’ ujar Rahmat.
Bea Cukai juga mencatat, ada kerugian imateriil berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat.
Selain itu, gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kemudian, mengganggu stabilitas perekonomian dan industri barang sejenis di dalam negeri.
Bea Cukai bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten untuk mengawasi dan menekan peredaran barang ilegal
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah yang Tak Penuhi Syarat Keamanan Pangan
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor