Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 14,47 Miliar

Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 14,47 Miliar
Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Banten memusnahkan barang-barang ilegal senilai Rp 14,47 miliar di Pelabuhan Merak Mas, Cilegon, Banten, Selasa (7/12). Foto: Humas Bea Cukai

’’Selain itu, Bea Cukai wajib menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi para pelaku usaha yang taati perundang-undangan di Indonesia,’’ tambah Rahmat.

Pemusnahan ini dilakukan melalui sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten.

Bea Cukai juga memusnahkan barang rampasan negara dari tindak pidana kepabeanan yang telah inkrah.

Barang-barang tersebut terdiri atas 294.940 batang rokok ilegal, 2 smartphone, 1 laptop, 1 buku rekening, serta 2 buku catatan.

Nilai barang tersebut sekitar Rp 30,3 juta dengan potensi kerugian Rp 73,9 juta.

Untuk mendukung pengelolaan lingkungan berkelanjutan, Bea Cukai memusnahkan dengan menggunakan fasilitas green zone di Pelabuhan Merak.

’’Seluruh barang dimusnahkan dengan menggunakan tanur semen bersuhu tinggi 1.500−1.800 derajat Celsius,’’ ujar Rahmat.

Bea Cukai berkomitmen mengawasi dan menekan peredaran barang-barang ilegal.

Bea Cukai bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten untuk mengawasi dan menekan peredaran barang ilegal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News