Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 14,47 Miliar

Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 14,47 Miliar
Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Banten memusnahkan barang-barang ilegal senilai Rp 14,47 miliar di Pelabuhan Merak Mas, Cilegon, Banten, Selasa (7/12). Foto: Humas Bea Cukai

Selain itu, mengamankan hak negara dalam bentuk penerimaan serta menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif.

Kegiatan ini juga merupakan bentuk aksi nyata dukungan terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Program Gempur Rokok Ilegal yang digaungkan Bea Cukai.

’’Sinergi ini lebih adaptif, responsif, serta peduli pada kondisi bangsa dan negara di tengah perekonomian nasional yang melemah akibat pandemi Covid-19,’’ tandas Rahmat. (mrk/jpnn)

 


Bea Cukai bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten untuk mengawasi dan menekan peredaran barang ilegal


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News