Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 14,47 Miliar
Selasa, 07 Desember 2021 – 20:17 WIB
Selain itu, mengamankan hak negara dalam bentuk penerimaan serta menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif.
Kegiatan ini juga merupakan bentuk aksi nyata dukungan terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Program Gempur Rokok Ilegal yang digaungkan Bea Cukai.
’’Sinergi ini lebih adaptif, responsif, serta peduli pada kondisi bangsa dan negara di tengah perekonomian nasional yang melemah akibat pandemi Covid-19,’’ tandas Rahmat. (mrk/jpnn)
Bea Cukai bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten untuk mengawasi dan menekan peredaran barang ilegal
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita