Bea Cukai dan Kejari Yogyakarta Memusnahkan Ribuan Barang Ilegal
jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Yogyakarta memusnahkan 2.466 minuman beralkohol atau miras ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp2,4 miliar di Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta, pada Rabu (25/9) lalu.
Ribuan botol minuman keras tersebut merupakan hasil penindakan petugas Bea Cukai Yogyakarta terhadap sebuah ruko yang berlokasi di Ngampilan, Yogyakarta pada tanggal 14 Januari 2019.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh petugas, diketahui terdapat 508 botol miras tidak dilekati pita cukai (polos) dan 1.958 botol miras dilekati pita cukai palsu sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp218.594.600.
Pengadilan Negeri Yogyakarta telah mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pelaku dengan pidana denda sebesar Rp437.189.200 dan menetapkan barang bukti berupa MMEA dirampas untuk dimusnahkan.
“Terdakwa pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang cukai, yakni menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana diatur dalam pasal 54 Undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Sucipto.(jpnn)
Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Yogyakarta memusnahkan 2.466 minuman beralkohol atau miras ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp2,4 miliar.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025