Bea Cukai dan Kemenkes Kawal Distribusi Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat Jabar
jpnn.com, BANDUNG - Bea Cukai terus menjalin sinergi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) khususnya terkait distribusi vaksin Covid-19.
Setiap kedatangan vaksin, kedua instansi tersebut saling berbagi peran dan saling menguatkan. Bea Cukai mengawasi proses importasi hingga barang keluar dari kawasan pabean, sedangkan Kemenkes mengawasi proses distribusinya ke daerah-daerah.
Pada Jumat (22/10), sinergi Bea Cukai dan Kemenkes berlanjut pada pengawalan distribusi vaksin ke Provinsi Jawa Barat.
Pengawalan vaksin dipimpin langsung Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan dengan tujuan kunjungan kerja kali ini, yaitu gudang PT Pos Logistik Bandung.
Turut mendampingi Direktur Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Kemenkes dr Wiendra Waworuntu.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Juanita Paticia Fatima menyambut kedatangan rombongan dari Bea Cukai dan Kemenkes dengan mengajak melihat gudang penimbunan dan peti kemas yang dilengkapi pendingin sebagai tempat penyimpanan vaksin yang tiba dari Bandara Soekarno-Hatta.
“Ada beberapa jenis vaksin yang disimpan di cold room seperti Sinovac, AstraZeneca, dan yang terakhir ini adalah Pfizer," sebut Juanita.
Juanita menyampaikan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kemenkes untuk menerima suplai vaksin yang diberikan, dan siap membantu pelaksanaan distribusi vaksin ke seluruh wilayah Jabar.
Bea Cukai terus bersinergi dengan Kemenkes dalam pendistribusian vaksin Covid-19 ke daerah-daerah.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!