Bea Cukai dan Kemenkes Kawal Distribusi Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat Jabar

jpnn.com, BANDUNG - Bea Cukai terus menjalin sinergi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) khususnya terkait distribusi vaksin Covid-19.
Setiap kedatangan vaksin, kedua instansi tersebut saling berbagi peran dan saling menguatkan. Bea Cukai mengawasi proses importasi hingga barang keluar dari kawasan pabean, sedangkan Kemenkes mengawasi proses distribusinya ke daerah-daerah.
Pada Jumat (22/10), sinergi Bea Cukai dan Kemenkes berlanjut pada pengawalan distribusi vaksin ke Provinsi Jawa Barat.
Pengawalan vaksin dipimpin langsung Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan dengan tujuan kunjungan kerja kali ini, yaitu gudang PT Pos Logistik Bandung.
Turut mendampingi Direktur Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Kemenkes dr Wiendra Waworuntu.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Juanita Paticia Fatima menyambut kedatangan rombongan dari Bea Cukai dan Kemenkes dengan mengajak melihat gudang penimbunan dan peti kemas yang dilengkapi pendingin sebagai tempat penyimpanan vaksin yang tiba dari Bandara Soekarno-Hatta.
“Ada beberapa jenis vaksin yang disimpan di cold room seperti Sinovac, AstraZeneca, dan yang terakhir ini adalah Pfizer," sebut Juanita.
Juanita menyampaikan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kemenkes untuk menerima suplai vaksin yang diberikan, dan siap membantu pelaksanaan distribusi vaksin ke seluruh wilayah Jabar.
Bea Cukai terus bersinergi dengan Kemenkes dalam pendistribusian vaksin Covid-19 ke daerah-daerah.
- Bea Cukai Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lewat Fasilitasi Perdagangan
- Mantap! 10 Kontainer Mainan Anjing dari Limbah Kayu Asal Purworejo Tembus ke 2 Benua
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 223.600 Batang Rokok Ilegal di Jalur Semarang-Kendal
- Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok
- DEN: Opsi Impor Perlu Dicanangkan untuk Penuhi Kebutuhan Gas Bumi di Dalam Negeri