Bea Cukai dan LPEI Bekerja Sama Mendorong Ekspor Produk UMKM, Nih Buktinya

Bea Cukai dan LPEI Bekerja Sama Mendorong Ekspor Produk UMKM, Nih Buktinya
Bea Cukai dan LPEI bekerja sama melaksanakan pelatihan dan pendampingan khusus bagi pelaku UMKM berorientasi ekspor. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Menanggulangi turbulensi ekonomi dalam negeri yang disebabkan oleh pandemi Covid-19, pemerintah meluncurkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.

Program ini berfungsi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dengan tujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Untuk mendukung program tersebut, Bea Cukai kian gencar melakukan berbagai upaya untuk mendorong ekspor, khususnya dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang akhirnya akan membantu pertumbuhan ekonomi.

Salah satu upaya yang ditempuh Bea Cukai adalah menggandeng Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

LPEI adalah lembaga keuangan khusus milik Pemerintah Republik Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 untuk menjalankan pembiayaan ekspor nasional, dengan tujuan untuk mempercepat laju pertumbuhan perdagangan luar negeri Indonesia dan meningkatkan daya saing pelaku bisnis. 

Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, pada Selasa (13/04) mengatakan bersama LPEI, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah mengasistensi para pelaku UMKM untuk dapat mengekspor produknya. Keduanya pihak juga mensosialisasikan fasilitas kepabeanan dan produk-produk LPEI yang dapat dimanfaatkan oleh eksportir atau calon eksportir dalam rangka memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam rangka ekspor.

Bea Cukai tidak pernah lelah untuk bersinergi dengan stakeholder dalam rangka mendukung upaya PEN bersama UMKM agar dapat melakukan ekspor untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

“Oleh karena itu kami mendukung LPEI yang telah mendapat Penugasan Khusus Ekspor (PKE) UMKM yaitu penugasan dari pemerintah untuk memberikan dukungan akses pembiayaan ekspor yang dapat mengakomodir hambatan-hambatan yang dihadapi pelaku usaha UMKM ekspor dalam mendapatkan pembiayaan dari perbankan komersial,” jelasnya.

Menanggulangi turbulensi ekonomi dalam negeri yang disebabkan oleh pandemi Covid-19, pemerintah meluncurkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News