Bea Cukai dan Pajak Barter Data
Senin, 03 Januari 2011 – 07:07 WIB
JAKARTA - Upaya optimalisasi penerimaan sektor perpajakan terus dilakukan. Kali ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai menggandeng Direktorat Jenderal Pajak dalam pertukaran data. Sementara itu, Ditjen Pajak akan menyerahkan 7 kelompok data, di antaranya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk WP tertentu, Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), daftar Wajib Pajak Patuh, Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Masa, dan lain-lain.
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Susi Wijono mengatakan, pihaknya siap bertukar data dengan Perpajakan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. "Kerja sama pertukaran data ini diatur sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KMK/2010," katanya.
Baca Juga:
Melalui kerja sama tersebut, Ditjen Bea Cukai akan memberikan 6 kelompok data kepada Ditjen Pajak. Di antaranya, PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan Dokumen BC2.3 (Pemberitahuan Impor ke TPB/Tempat Penimbunan Berikat), PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), SP3DRI (Surat Pemberitahuan Penagihan Pajak dalam rangka impor), data registrasi kepabeanan, data Impor Jalur Prioritas, dan data tertentu Outward Manifestasi.
Baca Juga:
JAKARTA - Upaya optimalisasi penerimaan sektor perpajakan terus dilakukan. Kali ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai menggandeng Direktorat Jenderal
BERITA TERKAIT
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan