Bea Cukai dan Pajak Barter Data
Senin, 03 Januari 2011 – 07:07 WIB
JAKARTA - Upaya optimalisasi penerimaan sektor perpajakan terus dilakukan. Kali ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai menggandeng Direktorat Jenderal Pajak dalam pertukaran data. Sementara itu, Ditjen Pajak akan menyerahkan 7 kelompok data, di antaranya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk WP tertentu, Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), daftar Wajib Pajak Patuh, Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Masa, dan lain-lain.
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Susi Wijono mengatakan, pihaknya siap bertukar data dengan Perpajakan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. "Kerja sama pertukaran data ini diatur sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KMK/2010," katanya.
Baca Juga:
Melalui kerja sama tersebut, Ditjen Bea Cukai akan memberikan 6 kelompok data kepada Ditjen Pajak. Di antaranya, PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan Dokumen BC2.3 (Pemberitahuan Impor ke TPB/Tempat Penimbunan Berikat), PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), SP3DRI (Surat Pemberitahuan Penagihan Pajak dalam rangka impor), data registrasi kepabeanan, data Impor Jalur Prioritas, dan data tertentu Outward Manifestasi.
Baca Juga:
JAKARTA - Upaya optimalisasi penerimaan sektor perpajakan terus dilakukan. Kali ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai menggandeng Direktorat Jenderal
BERITA TERKAIT
- Ini Kriteria Pelaku UMKM yang Utangnya Bisa Dihapus Pemerintah
- Tangerang Raya Area Strategis Investasi, LPKR Perluas Portofolio Produk Baru
- Bank Mantap Indonesia Bantu Kebutuhan Para Pensiunan Lewat 3 Pilar ini
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton