Bea Cukai dan Pajak Terapkan Joint Audit
Untuk Bidik Importer Nakal
Rabu, 13 Februari 2013 – 05:50 WIB
JAKARTA - Para importer nakal seolah tak pernah jera. Berbagai aksi penyelundupan terus saja terjadi. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) pun kini menerapkan terobosan baru di bidang kepabeanan. "Mungkin saja. Selama ini mereka bisa lolos dari Bea Cukai, tapi nanti bisa ditelusuri pajaknya," katanya.
Direktur Jenderal Bea Cukai Agung Kuswandono mengatakan, pihaknya kini memberlakukan joint audit atau audit bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperketat pengawasan impor. "Kick off sudah dimulai sejak 4 Februari lalu," ujarnya di DPR, Selasa (12/3).
Apa itu joint audit? Menurut Agung, terobosan ini merupakan kerja sama DJBC dan DJP untuk menguji tingkat kepatuhan para importer besar. Nantinya, DJBC dan DJP akan salinmg bertukar data dan melakukan investigasi bersama terhadap perusahaan yang ditengarai melakukan pelanggaran kepabeanan, misalnya tidak memberikan data yang valid dalam dokumen impornya.
Baca Juga:
JAKARTA - Para importer nakal seolah tak pernah jera. Berbagai aksi penyelundupan terus saja terjadi. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) pun kini
BERITA TERKAIT
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS