Bea Cukai dan Pajak Terapkan Joint Audit
Untuk Bidik Importer Nakal
Rabu, 13 Februari 2013 – 05:50 WIB

Bea Cukai dan Pajak Terapkan Joint Audit
Sebagai gambaran, sebuah perusahaan mengimpor barang berupa mesin sebanyak 100 unit, tapi yang dilaporkan ke DJBC hanya 70 unit. Hal seperti itu bisa saja lolos dari pengawasan DJBC karena impor dilakukan dalam bentuk spare part terurai atau terpisah.
Baca Juga:
Karena itu, DJP akan melakukan cross check pada laporan pajak perusahaan tersebut. Jika dalam laporan tersebut menyebutkan aset 100 unit mesin, maka perusahaan tersebut bisa dikenai sanksi karena melakukan pelanggaran kepabeanan.
Pada kasus lain, sebuah perusahaan dalam pembayaran pajaknya melaporkan produksi sekian unit produk jadi. DJP kemudian bisa memeriksa laporan dari DJBC terkait perusahaan tersebut ketika mengimpor bahan baku. Dari perhitungan tersebut, bisa dianalisa, apakah laporan pajak perusahaan tersebut realistis atau tidak.
Agung menyebut salah satu sasaran opearsi joint audit ini adalah importer barang-barang bermerek atau branded goods. Sebab, penangkapan atas KM Kelud beberapa waktu lalu menemukan ribuan tas, jam tangan, dan barang-barang bermerek lain yang coba diselundupkan. Tidak tertutup kemungkinan, aksi penyelundupan sudah dilakukan sebelumnya. "Ini salah satu contoh saja, tapi perusahaan di semua sektor bisa saja menjadi obyek joint audit," ucapnya.
JAKARTA - Para importer nakal seolah tak pernah jera. Berbagai aksi penyelundupan terus saja terjadi. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) pun kini
BERITA TERKAIT
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi