Bea Cukai dan Pajak Terapkan Joint Audit
Untuk Bidik Importer Nakal
Rabu, 13 Februari 2013 – 05:50 WIB
Sebagai gambaran, sebuah perusahaan mengimpor barang berupa mesin sebanyak 100 unit, tapi yang dilaporkan ke DJBC hanya 70 unit. Hal seperti itu bisa saja lolos dari pengawasan DJBC karena impor dilakukan dalam bentuk spare part terurai atau terpisah.
Baca Juga:
Karena itu, DJP akan melakukan cross check pada laporan pajak perusahaan tersebut. Jika dalam laporan tersebut menyebutkan aset 100 unit mesin, maka perusahaan tersebut bisa dikenai sanksi karena melakukan pelanggaran kepabeanan.
Pada kasus lain, sebuah perusahaan dalam pembayaran pajaknya melaporkan produksi sekian unit produk jadi. DJP kemudian bisa memeriksa laporan dari DJBC terkait perusahaan tersebut ketika mengimpor bahan baku. Dari perhitungan tersebut, bisa dianalisa, apakah laporan pajak perusahaan tersebut realistis atau tidak.
Agung menyebut salah satu sasaran opearsi joint audit ini adalah importer barang-barang bermerek atau branded goods. Sebab, penangkapan atas KM Kelud beberapa waktu lalu menemukan ribuan tas, jam tangan, dan barang-barang bermerek lain yang coba diselundupkan. Tidak tertutup kemungkinan, aksi penyelundupan sudah dilakukan sebelumnya. "Ini salah satu contoh saja, tapi perusahaan di semua sektor bisa saja menjadi obyek joint audit," ucapnya.
JAKARTA - Para importer nakal seolah tak pernah jera. Berbagai aksi penyelundupan terus saja terjadi. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) pun kini
BERITA TERKAIT
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024