Bea Cukai dan Pemda Akan Bahas Rencana Pemberantasan BKC Ilegal

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT disebutkan bahwa alokasi DBHCHT terbagi dengan ketentuan 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.
“Program kegiatan di bidang penegakan hukum dapat dilakukan dengan cara operasi bersama pemberantasan BKC (barang kena cukai) ilegal, pengumpulan informasi peredaran BKC ilegal, dan penyediaan sarana pendukung kegiatan pemberantasan BKC ilegal,” ujar Encep.
Bea Cukai berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Melalui rapat koordinasi dengan pemerintah daerah, diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan DBHCHT untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal. (jpnn)
Pemerintah daerah mengajak Bea Cukai di wilayahnya untuk melakukan koordinasi dalam menentukan rencana kegiatan
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok