Bea Cukai dan Pemda Bahas Pemanfaatan DBHCHT

Bea Cukai dan Pemda Bahas Pemanfaatan DBHCHT
Bea Cukai berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membahas pemanfaatan DBHCHT. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT untuk mengoptimalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Bea Cukai aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah di berbagai wilayah.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan, dalam PMK-215/PMK.07/2021, terdapat perubahan alokasi DBHCHT, baik di bidang kesejahteraan masyarakat, kesehatan, maupun penegakan hukum.

Dengan perubahan ini, dibutuhkan koordinasi yang matang antara Bea Cukai dan pemerintah daerah sehingga pemanfaatan DBHCHT tepat sasaran.

''Menilik lebih dalam setiap bidangnya, alokasi DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat tetap dengan persentase 50 persen, bidang penegakan hukum yang semula 25 persen menjadi 10 persen, dan bidang kesehatan yang semula 25 persen menjadi 40 persen,” ucapnya.

Di Jawa Barat, Bea Cukai Bogor bersama pemerintah daerah di wilayah pengawasan dan pelayanannya berkoordinasi terkait pemanfaatan DBHCHT tahun anggaran 2022, Rabu (2/2).

Kegiatan serupa diselenggarakan Bea Cukai Tasikmalaya bersama Pemda Priangan Timur pada Rabu (8/2).

Dalam dua kegiatan tersebut, dibahas beberapa hal yang menjadi sasaran dalam pemanfaatan DBHCHT.

Bea Cukai dan pemerintah daerah menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News