Bea Cukai dan Pemda Bahas Pemanfaatan DBHCHT

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT untuk mengoptimalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Bea Cukai aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah di berbagai wilayah.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan, dalam PMK-215/PMK.07/2021, terdapat perubahan alokasi DBHCHT, baik di bidang kesejahteraan masyarakat, kesehatan, maupun penegakan hukum.
Dengan perubahan ini, dibutuhkan koordinasi yang matang antara Bea Cukai dan pemerintah daerah sehingga pemanfaatan DBHCHT tepat sasaran.
''Menilik lebih dalam setiap bidangnya, alokasi DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat tetap dengan persentase 50 persen, bidang penegakan hukum yang semula 25 persen menjadi 10 persen, dan bidang kesehatan yang semula 25 persen menjadi 40 persen,” ucapnya.
Di Jawa Barat, Bea Cukai Bogor bersama pemerintah daerah di wilayah pengawasan dan pelayanannya berkoordinasi terkait pemanfaatan DBHCHT tahun anggaran 2022, Rabu (2/2).
Kegiatan serupa diselenggarakan Bea Cukai Tasikmalaya bersama Pemda Priangan Timur pada Rabu (8/2).
Dalam dua kegiatan tersebut, dibahas beberapa hal yang menjadi sasaran dalam pemanfaatan DBHCHT.
Bea Cukai dan pemerintah daerah menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok