Bea Cukai dan Pemda Bahas Pemanfaatan DBHCHT

Bidang kesejahteraan masyarakat terbagi menjadi beberapa program, seperti peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan pembinaan lingkungan sosial.
Sementara itu, bidang penegakan hukum terbagi menjadi beberapa program seperti sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
“Meskipun ada penurunan alokasi anggaran, upaya penegakan hukum di bidang cukai harus tetap optimal. Penegakan hukum oleh Bea Cukai bersama seluruh instansi terkait adalah upaya mendukung penerimaan negara dari bidang cukai,” ujar Hatta.
Di Jawa Tengah dan DIY, Selasa (8/2), Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunung Kidul mendatangi Bea Cukai Yogyakarta untuk membahas pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum.
Pada hari yang sama, Pemkot dan Pemkab Magelang mengadakan rapat koordinasi terkait hal serupa bersama Bea Cukai Magelang.
Hatta mengatakan, rencana kerja pemanfaatan DBHCHT bidang penegakan hukum harus dikoordinasikan bersama Bea Cukai.
Selain itu, koordinasi ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan DBHCHT dapat optimal dan tepat sasaran.
“Kegiatan penegakan hukum dapat beragam, seperti sosialisasi ketentuan bidang cukai,” terangnya.
Bea Cukai dan pemerintah daerah menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok