Bea Cukai dan Pemda Bahas Pemanfaatan DBHCHT

Bea Cukai dan Pemda Bahas Pemanfaatan DBHCHT
Bea Cukai berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membahas pemanfaatan DBHCHT. Foto: Humas Bea Cukai

Di Jawa Timur, Kanwil Bea Cukai Jatim I bersama Kanwil Bea Cukai Jatim II, serta Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Jatim mengadakan rapat koordinasi pemanfaatan DBHCHT di aula Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rabu (9/2).

“Semoga langkah koordinasi ini menjadi awal yang baik dalam pemanfaatan DBHCHT di berbagai daerah,'' tandas Hatta. (mrk/jpnn)

Bea Cukai dan pemerintah daerah menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News