Bea Cukai dan Pemda Bekerja Sama dalam Pengembangan SIHT dan Gempur Rokok Ilegal
jpnn.com, PURWOKERTO - Bea Cukai menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah di wilayah pengawasannya dalam misi mengempur peredaran rokok ilegal hingga pengembangan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).
Untuk pembangunan SIHT, Bea Cukai Purwokerto dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menjalin kerja sama.
Kemudian kerja sama antara Bea Cukai Parepare dan Pemkab Wajo untuk menyosialisasikan bahaya rokok ilegal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan sinergi antarinstansi, termasuk dengan pemerintah daerah, menjadi kunci penting dalam upaya Bea Cukai untuk mengoptimalkan kinerja pelayanan dan pengawasan.
"Dalam era globalisasi dan digitalisasi saat ini, tantangan yang dihadapi oleh Bea Cukai semakin kompleks dan dinamis, termasuk dalam pemberantasan rokok ilegal. Oleh karena itu, kerja sama yang kuat dengan pemerintah daerah menjadi sangat krusial," kata Budi.
Bea Cukai Purwokerto dan Pemkab Banyumas berkoordinasi dalam rapat perencanaan pembangunan SIHT yang diselenggarakan di Ruang Rapat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyuamas pada 23 September 2024.
"Kami menyambut baik rencana Pemkab Banyumas dalam perencanaan pembangunan SIHT dan kami berharap semua persyaratan pendirian SIHT dapat terpenuhi, sehingga dapat segera beroperasi," ujar Budi.
Menurut Budi, pendirian SIHT dapat menyerap banyak tenaga kerja dan menekan peredaran rokok ilegal, sehingga menciptakan lingkungan industri hasil tembakau yang adil dan kondusif.
Bea Cukai bekerja sama dengan pemda dalam misi mengempur peredaran rokok ilegal hingga pengembangan SIHT
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya