Bea Cukai dan Pemda Berantas Barang Kena Cukai Ilegal untuk Maksimalkan DBHCHT

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama pemerintah daerah terus memperhatikan pemanfaatan dan pengawasan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kedua pihak bersinergi secara kontinu melaksanakan sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pengelolaan DBHCHT pada periode akhir Agustus hingga awal September.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, kegiatan tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.
“DBHCHT menjawab pertanyaan masyarakat terkait output pengenaan cukai. Ini memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang merupakan konsumen barang kena cukai (BKC),” kata Firman, Senin (6/9).
Di Pamekasan, Bea Cukai Madura bersinergi dengan pemda setempat menyosialisasikan ketentuan cukai dan DBHCHT.
Kegiatannya meliputi koordinasi dengan Bagian Perekonomian dan SDA Sampang membahas program penegakan hukum bersumber dari DBHCHT.
Dilanjutkan dengan talkshow tema DBHCHT untuk kesehatan Pamekasan di Radio Karimata FM.
Bea Cukai Madura juga rutin di bimbingan teknis operasi pemberantasan BKC ilegal Pemda Pamekasan.
Bea Cukai bersama Pemda memaksimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok