Bea Cukai dan Pemda Berantas Barang Kena Cukai Ilegal untuk Maksimalkan DBHCHT
Senin, 06 September 2021 – 20:04 WIB

Bupati Pasuruan Muhammad Irsyad Yusuf (kiri) bersama Bea Cukai memaksimalkan penyerapan DBHCHT. Pasuruan memperoleh porsi pembagian DBHCHT terbesar se-Indonesia, yaitu sekitar Rp 200 miliar. Foto: Bea Cukai.
Melalui DBHCHT, pemda diwajibkan untuk melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai.
Upaya ini bertujuan mengurangi BKC ilegal sehingga meningkatkan pemasukan negara dari sektor cukai.
Menurut Firman, masyarakat harus berperan aktif membantu pemberantasan BKC ilegal dengan memberikan informasi.
“DBHCHT berperan dalam membantu sosialasasi cukai, manfaatkan dana ini untuk membantu kita dalam memberantas BKC ilegal. Namun setiap daerah memliki ciri khas masing-masing, jadi harus sosialisasi dengan pendekatan yang berbeda-beda,” pungkas Firman. (mar1/jpnn)
Bea Cukai bersama Pemda memaksimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok