Bea Cukai dan Pemda Berkolaborasi, Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT

Bea Cukai dan Pemda Berkolaborasi, Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT
Bea Cukai terus melakukan sosialisasi untuk mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesuai dengan kondisi tiap daerah. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersinergi dengan pemerintah daerah memaksimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang sesuai dengan kondisi tiap daerah.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah menyampaikan, optimalisasi pemanfaatan DBHCHT dilakukan mulai dari sosialisasi dan kampanye gempur rokok ilegal hingga pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Pembangunan KIHT merupakan salah satu langkah preventif yang dilakukan Bea Cukai Madura dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dalam memberantas rokok ilegal.

Kegiatan serupa juga dilakukan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I yang bersinergi dengan Pemkab Pamekasan, Pemkab Pasuruan, dan Pemkab Sidoarjo.

“Pembangunan KIHT ini, selain sebagai bentuk preventif memberantas rokok ilegal, juga diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat. Pembangunan KIHT ini merupakan salah satu pemanfaatan DBHCHT,” kata Firman, Kamis (16/9).

Firman menjelaskan, dengan adanya keberadaan KIHT, selain langsung diawasi Bea Cukai, juga akan diberikan fasilitas berupa penundaan pembayaran cukai.

Pembangunan KIHT juga merupakan cita-cita dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206 Tahun 2020.

Optimalisasi DBHCHT sebagian besar juga digunakan Pemda dalam melancarkan kampanye gempur rokok ilegal.

Optimalisasi pemanfaatan DBHCHT dilakukan mulai dari sosialisasi dan kampanye gempur rokok ilegal hingga pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News