Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
jpnn.com, MALANG - Bea Cukai bersama sejumlah pemangku kepentigan terus memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur (Jatim) II, Agus Sudarmadi mengatakan kegiatan workshop pendataan pengembangan industri tembakau Jawa Timur dengan tema “Sinergi Penguatan Sektor Industri Melalui Konsolidasi Data dan Pengawasan Hasil Tembakau” yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur di Harris Hotel and Convention pada Rabu (13/11)
Agus memaparkan mengenai kebijakan Bea Cukai dalam mendorong industri hasil tembakau (IHT).
Dia mengungkapkan kebijakan cukai mempertimbangkan empat aspek penting, yaitu pengendalian konsumsi yang memiliki kaitan dengan kesehatan, aspek produksi yang berkaitan dengan keberlanjutan tenaga kerja, aspek penerimaan negara, dan aspek pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
“IHT menjadi salah satu kunci penggerak ekonomi di Jawa Timur. IHT tidak hanya memberikan sumbangsih terhadap penerimaan negara, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di daerah, utamanya di sektor padat karya sigaret kretek tangan (SKT),” ujar Agus.
Agus mengungkapkan setiap tahun provinsi Jawa Timur juga menjadi penerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
Jawa Timur tercatat sebagai daerah yang memperoleh DBH CHT terbesar, yakni senilai Rp2,77 triliun atau 55,73 persen dari keseluruhan DBHCHT.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024.
Bea Cukai bersama sejumlah pemangku kepentigan terus memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Bea Cukai dan Pemkab Lumajang Ungkap Hasil Penindakan BKC Ilegal
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar