Bea Cukai dan Pemda Gelar Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai di Jawa Timur

Bea Cukai dan Pemda Gelar Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai di Jawa Timur
Bea Cukai bersama pemerintah daerah dan berbagai instansi kembali menggelar sosialisasi di bidang cukai dan gempur rokok ilegal di Jawa Timur. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai bersama pemerintah daerah dan berbagai instansi kembali menggelar sosialisasi di bidang cukai dan gempur rokok ilegal di Jawa Timur.

Sosialisasi yang dilakukan di tiga wilayah itu merupakan salah satu upaya Bea Cukai dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dalam bidang penegakan hukum.

Bea Cukai Malang bersinergi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang melaksanakan pelatihan dan sosialisasi proses produksi pada pabrik hasil tembakau dan tertib administrasi cukainya.

Pelatihan ini dilaksanakan dengan mengundang pengusaha pabrik hasil tembakau di wilayah Kabupaten Malang.

“Ini merupakan hasil kerja sama dengan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (BBSPJIA). Kegiatan ini merupakan langkah Bea Cukai dalam meningkatkan pemahaman terkait ketentuan cukai terkini,” ujar Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

Sementara itu, Bea Cukai Kediri melaksanakan koordinasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam rencana kegiatan pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum.

Kegiatan ini dilaksanakan di 4 wilayah masing-masing di Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Jombang.

“Dalam koordinasi ini keduanya menekankan bahwa sosialisasi gempur rokok ilegal dan ketentuan cukai dapat dilakukan melalui pentas kesenian atau hiburan masyarakat dan pemberdayaan UMKM lokal,” jelas Hatta.

Bea Cukai bersama pemerintah daerah dan berbagai instansi kembali menggelar sosialisasi di bidang cukai dan gempur rokok ilegal di Jawa Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News