Bea Cukai dan Pemda Kawal Pemanfaatan DBHCHT 2021
Bea Cukai Meulaboh menerima kunjungan dari Pemda Aceh Barat untuk mendiskusikan terkait pemanfaatan DBHCHT.
"Sejak tahun 2020, setiap kantor Bea Cukai harus melakukan penilaian atas pemanfaatan DBHCHT setiap pemda yang masuk wilayah kerja masing-masing kantor," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Eko Achmad Santoso.
Penilaian pemanfaatan DBHCHT merupakan salah satu dasar perhitungan alokasi DBHCHT yang akan disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi umum, dan Dana Alokasi Khusus.
Sementara itu, Bea Cukai Pasuruan menyelenggarakan FGD DBHCGT Tahun 2021 dengan mengundang Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Pemprov Jawa Timur, Pemkot Pasuruan, dan Pemkab Pasuruan.
"Tujuan pelaksanaan FGD ini adalah untuk menyinergikan persepsi dan program kerja di bidang DBHCHT antara pemerintah daerah dan Bea Cukai Pasuruan sehingga DBHCHT dapat digunakan secara efektif dan efisien,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hannan Budiharto.
Sebelumnya, secara internal BC Pasuruan juga ikut terlibat dalam pelaksanaan FGD yang digelar BC Wilayah Jawa Timur I untuk menyamakan persepsi pemanfaatan DBHCHT.
Untuk menindaklanjuti koordinasi internal tersebut, Bea Cukai Pasuruan juga menggelar FGD bersama Pemkot Pasuruan dan Pemkab Pasuruan guna berkoordinasi lebih terkait pemanfaatan DBHCHT 2021. (*/jpnn)
DBHCHT merupakan dana yang di dalam APBN dialokasikan kepada daerah atau provinsi penghasil cukai dan/atau tembakau.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan