Bea Cukai dan Pemda Manfaatkan DBHCHT Lewat Sosialisasi Cukai
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggandeng pemerintah daerah melakukan sosialisasi di bidang cukai sebagai upaya penyebaran informasi dan pengetahuan untuk meningkatkan kepatuhan para stakeholders.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan demi memberikan informasi pentingnya pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Adapun sosialisasi itu diadakan oleh Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Bogor, dan Bea Cukai Yogyakarta. D
Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan memperjualbelikan rokok ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal serta turut aktif dalam memberantas peredarannya,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.
Hatta juga memaparkan ciri-ciri rokok ilegal dalam kegiatan sosialisasi antara lain rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya.
Selain bagian dari penegakan hukum, DBHCHT juga dimanfaatkan di beberapa sektor lainnya.
“DBHCHT untuk daerah ditetapkan sebesar tiga persen dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri. Selain itu, DBHCHT juga digunakan di bidang peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan pembinaan lingkungan sosial,” tambah Hatta.
Bea Cukai menggandeng pemerintah daerah melakukan sosialisasi di bidang cukai sebagai upaya penyebaran informasi dan pengetahuan.
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita