Bea Cukai dan Pemda Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai daerah melakukan sinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Kali ini, sinergi dilakukan oleh Bea Cukai di Sidoarjo, Gresik, Bandung dan Meulaboh.
Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro, DBHCHT merupakan dana yang bersifat khusus dari pemerintah pusat yang dialokasikan ke pemda dalam hal ini provinsi ataupun kabupaten/kota, yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau sebesar 2 persen.
“Bea Cukai merupakan perantara untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan mengawasi agar pemanfaatan DBHCHT dilaksanakan secara tepat sasaran. Sehubungan dengan hal ini, maka perlu kiranya diadakan rapat koordinasi yang berkelanjutan dan terjadwal antara Bea Cukai dengan pemda," ujar Sudiro.
Bea Cukai Sidoarjo mengundang empat pemda di wilayah kerjanya, yakni Pemerintah Kota Surabaya, Pemkot Mojokerto, Pemkab Sidoarjo, dan Pemkab Mojokerto dalam rangka mengevaluasi dan menyelaraskan program DBHCHT.
Dalam rakor ini, Bea Cukai Sidoarjo memaparkan penjelasan singkat tentang kegiatan yang mendukung penyerapan DBHCHT, dilanjutkan hasil penilaian semester I.
Masing-masing perwakilan pemda diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan atas kegiatan semester I dan menyampaikan rencana kegiatan semester II.
Dilakukan diskusi secara terbuka agar output kegiatan mempunyai sasaran yang tepat dan pemanfaatan DBHCHT berjalan dengan optimal.
Bea Cukai Gresik bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Gresik melaksanakan rapat koordinasi membahas alokasi DBHCHT untuk kegiatan selama 2021.
Bea Cukai bersama pemda di berbagai daerah menggelar rapat koordinasi untuk mengoptimalkan pemanfaatn DBHCHT.
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
- Alhamdulillah, Anggaran Kredit Investasi Padat Karya Mencapai Rp 20 Triliun
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Kabar Baik, Target KUR 2025 Naik jadi Rp 300 Triliun
- Komisi III DPRD Kota Bogor Pastikan Pengelolaan Anggaran Efektif
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku