Bea Cukai dan Pemkab Lumajang Ungkap Hasil Penindakan BKC Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Probolinggo dan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Lumajang membeberkan hasil operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal tahun 2024, pada Rabu (11/12).
Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Bagus Sulistijono mengatakan penindakan BKC, khususnya rokok ilegal menjadi wujud komitmen pihaknya dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dan mendukung pembangunan ekonomi negara.
"Sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, Bea Cukai memiliki fungsi utama sebagai revenue collector, industrial assistance, trade facilitator, dan community protector. Dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut, Bea Cukai Probolinggo tidak hanya berfokus pada penerimaan negara," kata Bagus.
Dia menambahkan sepanjang 2024 Bea Cukai Probolinggo telah mencatatkan prestasi luar biasa dengan berhasil melampaui target penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai yang ditetapkan pada tahun 2024.
Hingga 30 November 2024, penerimaan yang berhasil dihimpun mencapai 103,36% dengan nilai sebesar Rp 1,097 Triliun, melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp 1,062 Triliun.
"Hal ini merupakan pencapaian signifikan yang tercapai berkat kerja keras dan sinergi yang baik dengan berbagai pihak. Namun, di balik pencapaian tersebut, terdapat tantangan besar yang harus dihadapi, salah satunya adalah praktik-praktik ilegal di bidang cukai yang dapat merugikan negara dan masyarakat," lanjutnya dalam kegiatan yang turut dihadiri Asosiasi Wartawan se-Kabupaten Lumajang, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), TNI, dan Polri.
Sebagai upaya dalam memberantas peredaran BKC ilegal, selama kurun waktu Januari sampai dengan minggu pertama Desember 2024, Bea Cukai Probolinggo dan Pemkab Lumajang berhasil menggagalkan peredaran berbagai jenis BKC ilegal, melalui 215 kali penindakan di bidang cukai.
Adapun rincian barang hasil penindakan sejumlah 160.896 batang rokok ilegal dan 16,8 liter miras ilegal dengan perkiraan nilai sebesar Rp 219.931.460,- dan total potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 122.973.672,-.
Bea Cukai Probolinggo dan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Lumajang membeberkan hasil operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC).
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai 467,3 Milyar
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Edukasi Mahasiswa Lewat Program CGTC
- Bea Cukai Pantoloan Musnahkan BMMN Eks Penindakan Kepabeanan, Ada 188 Botol MMEA Ilegal