Bea Cukai dan Pemkab Soppeng Resmikan KIHT Pertama di Indonesia
jpnn.com, SOPPENG - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng meresmikan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) pertama di Indonesia pada Jumat (16/10).
KIHT merupakan salah satu bentuk nyata dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN melalui pemberdayaan UKM dan IKM. Peresmian KIHT ini juga dilatarbelakangi dengan telah diterbitkannya izin KIHT bagi Perusahaan Daerah (Perusda) Soppeng.
“Ini merupakan sentra industri tembakau pertama di Indonesia dan akan menjadi proyek percontohan bagi daerah daerah produsen tembakau lain di Indonesia. Keberhasilan Perusda Soppeng dalam mewujudkan kawasan ini, tidak lepas dari dukungan Bea Cukai sebagai fasilitator dan pembina,” ujar Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi dalam sambutannya secara virtual dalam seremoni peresmian KIHT Pertama di Indonesia.
“Akan tetapi, kunci pokok berjalannya KIHT Soppeng ini tetap ada pada pengusaha, dan sinergi ini harus berkelanjutan dan terus menerus di evaluasi ke arah perbaikan guna mencapai kesempurnaan seperti yang diharapkan,” katanya lagi.
Pembentukan KIHT pertama ini merupakan wujud nyata Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditujukan bagi UMKM yang memiliki kelenturan dalam menghadapi tekanan krisis dan mampu bergerak lincah membangkitkan roda ekonomi yang macet sebagai akibat turunnya permintaan dan berkurangnya pasokan global.
Namun demikian diperlukan bantuan likuiditas untuk menopangnya baik itu untuk restrukturisasi, relaksasi maupun bantuan permodalan baru. Hal ini memerlukan kebijakan pemerintah yang efektif sehingga mampu menggerakkan aktivitas ekonomi.
Titik krusial efektivitas kebijakan dan program bukan pada besaran anggarannya, melainkan kejelasan konsep serta kecepatan dan ketepatan eksekusi program
Selaras dengan harapan dari pembentukan KIHT tersebut, Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Selatan, Parjiya juga kembali menegaskan bahwa KIHT Soppeng dibentuk dalam rangka mendukung, mengembangkan dan meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah pada sektor hasil tembakau dan diproyeksikan sebagai area produksi terpadu bagi produsen rokok berskala kecil secara legal.
Pemberdayaan pelaku usaha rokok berskala industri kecil menengah tersebut diharapkan bisa mendorong perekonomian masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Sulawesi Selatan.
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia