Bea Cukai dan Pemkab Soppeng Resmikan KIHT Pertama di Indonesia

Bea Cukai dan Pemkab Soppeng Resmikan KIHT Pertama di Indonesia
Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Soppeng meresmikan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) pertama di Indonesia pada Jumat (16/10). Foto: Humas Bea Cukai

“Ini awal keberhasilan dari sinergi kita bersama, semoga kedepannya akan tetap terjaga sehingga memberi dampak positif bagi peningkatan perekonomian nasional,” tuturnya.

Beberapa keuntungan serta harapan dari dibentuknya KIHT ini antara lain memberikan kemudahan perizinan, percepatan pelayanan, kebijakan fiskal dalam bentuk penundaan pembayaran selama 90 hari, mengembangkan beberapa IKM dalam satu kawasan industri terpadu, membangun sinergi antar pihak yang saling terkait dengan produk berorientasi ekspor, dan semua terfasilitasi dengan kemudahan-kemudahan yang dipersiapkan pemerintah melalui Bea Cukai.

Harapan terbesar dengan pembentukan kawasan ini mampu menekan peredaran rokok ilegal di bawah 3 persen. Diharapkan antusiasme masyarakat dalam mendukung serta bersama sama menciptakan iklim investasi yang sehat dapat tercipta, guna sama sama memulihkan perekonomian nasional.

Pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 21/PMK.04/2020. Pembentukan dan pengelolaan KIHT di Sopppeng merupakan kolaborasi antara Bea Cukai, Pemkab Soppeng, pengusaha, aparat penegak hukum dan masyarakat. Keberadaan KIHT juga merupakan salah satu upaya memberantas peredaran rokok di wilayah Sulawesi Selatan.

Pemberdayaan pelaku usaha rokok berskala industri kecil menengah tersebut diharapkan bisa mendorong perekonomian masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Sulawesi Selatan, dan visi besar dari KIHT Soppeng diharapkan bisa mengembalikan kejayaan rokok Soppeng seperti pada era 70-an, dengan pengolahan yang terkontrol, terstruktur, lebih modern dan tentunya berdaya saing.

Ke depannya, KIHT ini tentunya berlaku ke semua lapisan masyarakat, industri kecil, usaha kecil yang memilki keahlian atau melihat ini adalah potensi. Para pelaku usaha dapat bergabung, tanpa harus modal besar.

Untuk memperoleh bantuan dapat mendatangi kantor Bea Cukai terdekat untuk mendapatkan asistensi terkait KIHT. Bea Cukai berharap agar KIHT ini bukan hanya ada di Soppeng, akan tumbuh lagi KIHT KIHT baru di daerah Makassar, Parepare, Kendari, Palopo, Malili, sampai dengan seluruh daerah di sulawesi.

Semua masyarakat yang susah bermimpi memiliki pabrik, bukan akan manjadi mimpi lagi. Dalam waktu hitungan hari, seakan akan, bapak ibu mempunyai pabrik sendiri dan ini dapat dibuktikan sendiri.

Pemberdayaan pelaku usaha rokok berskala industri kecil menengah tersebut diharapkan bisa mendorong perekonomian masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Sulawesi Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News