Bea Cukai dan Pemkab Soppeng Resmikan KIHT Pertama di Indonesia
Jumat, 16 Oktober 2020 – 18:45 WIB

Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Soppeng meresmikan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) pertama di Indonesia pada Jumat (16/10). Foto: Humas Bea Cukai
Peresmian KIHT ini merupakan wujud nyata dalam menunjukan kepada masyarakat dan para pelaku usaha bahwa sinergi antara pemerintah dan masyarakat, dan juga pemerintah daerah dalam membentuk masyarakat tangguh dengan industri yang baru akan secepatnya terwujud.(ikl/jpnn)
Pemberdayaan pelaku usaha rokok berskala industri kecil menengah tersebut diharapkan bisa mendorong perekonomian masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Sulawesi Selatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok