Bea Cukai dan Pemkab Soppeng Resmikan KIHT Pertama di Indonesia

Bea Cukai dan Pemkab Soppeng Resmikan KIHT Pertama di Indonesia
Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Soppeng meresmikan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) pertama di Indonesia pada Jumat (16/10). Foto: Humas Bea Cukai

Peresmian KIHT ini merupakan wujud nyata dalam menunjukan kepada masyarakat dan para pelaku usaha bahwa sinergi antara pemerintah dan masyarakat, dan juga pemerintah daerah dalam membentuk masyarakat tangguh dengan industri yang baru akan secepatnya terwujud.(ikl/jpnn)

Pemberdayaan pelaku usaha rokok berskala industri kecil menengah tersebut diharapkan bisa mendorong perekonomian masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Sulawesi Selatan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News