Bea Cukai dan Polairud Amankan 425 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal
jpnn.com, BATUBARA - Tim gabungan Bea Cukai Sumatera Utara dan Polairud berhasil mengagalkan upaya peyelundupan pakaian bekas (ballpress) di perairan Sungai Bengali, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, pada Kamis (26/3).
Satu unit kapal Kayu KM. Aria dan 425 bal pakaian bekas berhasil diamankan oleh petugas. Penyelundupan pakaian bekas tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp850 juta. Selain itu, impor pakaian bekas ilegal juga dapat berpotensi menularkan berbagai macam penyakit termasuk virus Corona.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olivia mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat pada Rabu (25/3) tentang adanya upaya penyelundupan barang di Sungai Bengali. Selanjutnya Bea Cukai Sumut berkoordinasi dengan Polairud untuk membentuk tim gabungan patroli laut.
“Tim tersebut terdiri dari petugas Bea Cukai Kuala Tanjung, Bea Cukai Teluk Nibung, Bea Cukai Sumut dan Bea Cukai Kepulauan Riau bersama dengan Direktorat Polairud Polda Sumut dan Markas Unit Polairud Batubara,” terang Oza.
Kemudian, lanjut Oza, Pada hKamis (26/3) dini hari, tim gabungan patroli laut langsung menyusuri perairan Sungai Bengali dan menemukan kapal kayu bernama KM. Ari Jaya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan bal pakaian bekas, kemudian petugas membawa kapal tersebut ke dermaga sarana operasi Bea Cukai di Belawan untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut.
Sesampainya di dermaga pada Jumat (27/3) siang, petugas melakukan penyemprotan disinfektan untuk menghindari penularan wabah virus Corona. Selain itu, kapal juga diperiksa oleh anjing pelacak narkotika Bea Cukai Unit K-9. Dari hasil pemeriksaan unit K-9, tidak ditemukan adanya narkotika di dalam kapal tersebut.
Larangan impor barang bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015. Impor pakaian bekas tidak hanya dapat mengancam industri garmen di dalam negeri tapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat. Terutama dalam situasi global yang sedang dilanda wabah Covid-19, penyelundupan pakaian bekas akan sangat berbahaya bagi masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, meskipun dalam situasi seperti ini Bea Cukai akan selalu meningkatkan upaya pengawasan untuk melindungi masyarakat Indonesia. Bea Cukai juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera berhenti membeli pakaian bekas impor ilegal karena dapat berpotensi menyebarkan virus Corona.(ikl/jpnn)
Sebanyak 425 bal pakaian bekas berhasil diamankan oleh tim gabungan Bea Cukai Sumut dan Polairud.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
- Ekspor Perdana Omoda 5 Setir Kiri ke Vietnam via Cikarang Dry Port
- BKC Ilegal Senilai Rp 6,3 Miliar Dimusnahkan Kemenkeu Satu Bogor, Berikut Perinciannya
- PT Pancaprima Ekabrothers Beri Apresiasi atas Pelayanan Prima Kanwil Bea Cukai Banten
- Beri Asistensi ke Pelaku Industri, Bea Cukai Cikarang Gelar CVC ke 2 Perusahaan Ini