Bea Cukai dan Polairud Karimun Gelar Operasi Gabungan, Hasilnya...
jpnn.com, TANJUNGBALAI KARIMUN - Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Kabaharkam Polri telah menandatangani perjanjian kerja sama tentang Peningkatan Sinergitas Tugas Operasional dan Sumber Daya dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.
Penandatanganan kerja sama sebelumnya telah dilakukan di Tanjung Balai Karimun, 24 Agustus lalu.
kedua belah pihak menyepakati untuk bersama-sama menyatukan sumber daya, melakukan upaya secara bersama-sama, serta saling bertukar informasi dalam melaksanakan tugas fungsi kepabeanan dan kepolisian.
Kerja sama antara Bea Cukai dan Polairud ini pun tercermin dalam beberapa kegiatan yang digelar oleh kantor-kantor pengawasan Bea Cukai dan Polairud setempat.
Termasuk pelaksanaan patroli gabungan Bea Cukai Karimun dan Satuan Kepolisian Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Karimun.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Karimun, Agung Marhaendra Putra, patroli gabungan yang digelar pada tanggal 20 Oktober lalu bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan mengamankan wilayah perairan sekitar Karimun.
“Dilihat dari letak geografis, Tanjung Balai Karimun dikelilingi oleh laut. Maka perlu adanya upaya lebih dalam pencegahan tindakan ilegal (penyelundupan)," ujar Agung dalam keterangannya, Rabu (11/11).
Dalam patroli laut yang dilakukan, Bea Cukai Karimun dan Sat Polairud Polres Karimun melakukan pemeriksaan sarana pengakut pada beberapa kapal yang sedang beroperasi.
Bea Cukai dan Satuan Kepolisian Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Karimun menggelar patroli gabungan. Berikut hasilnya..
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!