Bea Cukai dan Polda Jatim Musnahkan Barang Haram Ini, Jumlahnya Fantastis

jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) dan Bea Cukai Tanjung Perak memusnahkan barang bukti narkotika dan minuman keras hasil tangkapan pada Januari-Maret 2022.
Sebanyak 116,076 kilogram sabu-sabu, 3.382 butir ekstasi, belasan kilogram ganja, dan puluhan ribu botol minuman keras (miras) dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan di depan Gedung Mahameru, Mapolda Jatim, pada 31 Maret 2022 yang dipimpin Kapolda Jatim Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Nico Afinta.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Sodikin mengatakan, pada Januari-Maret 2022, Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran 9,3 kilogram narkotika jenis methamphetamine.
Sebanyak 3 kilogram narkotika jenis methamphetamine berasal dari Malaysia yang disembunyikan di dalam cetakan kue.
Kemudian, 6,3 kg diselundupkan secara rapi di dalam 1 CR = Horizontal Centrifugal Pump dengan cara dilas.
Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan kepada Polda Jatim untuk dimusnahkan.
"Dalam memerangi peredaran narkotika, diperlukan kerja sama dan koordinasi dari berbagai pihak,'' ujarnya.
Bea Cukai Tanjung Perak bersama dan Polda Jatim memusnahkan barang haram ini yang jumlahnya fantastis
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Genjot Efisiensi Logistik, Bea Cukai Perluas Kawasan Pabean & TPS di Pelabuhan Belawan
- Bea Cukai Yogyakarta Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Pengolahan TIS Baru di Sleman
- Pelaku Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Kabupaten Garut Ditangkap
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika