Bea Cukai dan Polda Kepri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Batam, Begini Kronologinya
jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam dan Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu di Bandara Hang Nadim Batam pada Selasa (28/5).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia mengungkapkan telah ditemukan sabu-sabu seberat 205 gram yang direkatkan ke badan seorang calon penumpang pesawat tujuan Surabaya berinisial M (37).
“Tersangka dan barang bukti kemudian kami bawa ke kantor untuk pendalaman dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Evi dalam keterangan, Senin (10/6).
Di tempat yang berbeda, petugas Bea Cukai mengamankan pria berinisial LKK yang membawa 100 gram methamphetamine di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.
Kronologi kejadiannya berawal saat ditemukan sabu-sabu dalam empat bungkus plastik hitam yang disembunyikan di celana dalam LKK, Rabu (15/05).
Barang bukti kemudian dimusnahkan di halaman utama Kantor Polda Kepri dengan dibakar menggunakan mesin incinerator yang dipimpin Wakapolda Kepri Brigjen Asep Safrudin.
Acara pemusnahan turut dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono.
“Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait demi melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” pungkas Evi. (mrk/jpnn)
Tim gabungan Bea Cukai Batam dan Polda Kepri cegah peredaran sabu-sabu di Kota Batam melalui digagalkannya upaya penyelundupan di bandara dan pelabuhan feri
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Bea Cukai dan Pemkab Lumajang Ungkap Hasil Penindakan BKC Ilegal
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar