Bea Cukai dan Polda Sumut Sita Ratusan Bal Pakaian Bekas di Langkat, Begini Kronologinya
jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai bersama Kepolsian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan penindakan terhadap 150 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp 750 juta di wilayah Langkat, Sumatera Utara, pada Minggu (5/11).
Penindakan ini merupakan hasil dari Patroli Koordinasi Kastima 27B tahun 2023 di wilayah Kepulauan Riau dan Sumut.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut Parjiya mengungkapkan kapal yang mengangkut ballpress tersebut sudah diawasi sejak di perairan wilayah Kepulauan Riau.
Informasi yang diperoleh petugas bahwa kapal tersebut akan menuju ke wilayah Sumut.
“Setelah petugas mengawasi beberapa wilayah, kapal tersebut didapati berada di wilayah Secanggang, Kabupaten Langkat," kata Parjiya dalam keterangannya, Rabu (8/11).
Tim kemudian melakukan penyisiran pada jalur angkutan darat dan berhasil menindak 3 unit truk yang mengangkut ballpress pakaian bekas di daerah Stabat.
“Dua unit truk pengangkut ballpress kami amankan beserta pengemudinya, sedangkan satu unit truk lainnya diamankan dalam kondisi sudah terparkir tanpa pengemudi di bahu jalan KM 21 jalur tol Stabat-Medan,” beber Parjiya.
Parjiya mengungkapkan tim juga berhasil menemukan 1 unit kapal dengan kondisi sudah ditinggalkan oleh awaknya di wilayah perairan Secanggang yang diduga digunakan untuk mengangkut ballpress melalui jalur laut.
Ratusan bal pakaian bekas ilegal disita aparat dari Bea Cukai dan Kepolisian dalam penindakan yang berlangsung di wilayah Langkat, Sumatera Utara
- Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemda di Sulawesi dengan Gelar Rakor, Ini yang Dibahas
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku