Bea Cukai dan Polisi Bandara Gagalkan Dua Selundupan Narkoba
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bekerja sama dengan Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika.
Yaitu penyelundupan dengan total barang bukti mencapai 1.470 butir pil ekstasi dan 1.065 gram sabu.
Pelaku masih melakukannya dengan modus lama yaitu dibawa oleh penumpang dan melalui paket kiriman.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang menyampaikan kronologi dua kasus yang berhasil diungkap oleh Bea Cukai dan Kepolisian tersebut.
Pada Jumat (20/4) berlokasi di Terminal Kedatangan Internasional 2D, petugas mengamankan seorang penumpang wanita warga negara Malaysia berinisial BSY (27) yang tiba dengan Batik Air rute Kuala Lumpur – Jakarta.
“Dari hasil pemeriksaan badan, petugas mendapati penumpang tersebut membawa pil yang sudah dibungkus dengan plastik, lalu disembunyikan dengan cara dilekatkan pada selangkangannya. Berdasarkan pengujian, pil-pil sejumlah total 1.470 butir tersebut positif mengandung narkotika jenis MDMA atau biasa disebut ekstasi,” ungkap Erwin.
Menurut keterangan dari tersangka, dia diminta untuk membawa barang tersebut ke Indonesia lalu menuju ke sebuah hotel yang berlokasi di Jakarta Utara untuk menerima perintah selanjutnya.
Berdasarkan informasi tersebut, terang Erwin, petugas berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan controlled delivery.
Dua aksi penyelundupan narkoba dari Malaysia dan Nigeria berhasil digagalkan di Bandara Soekarno Hatta.
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB kepada PT Sanyo Trading Indonesia
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional