Bea Cukai dan Polisi Bandara Gagalkan Dua Selundupan Narkoba

Bea Cukai dan Polisi Bandara Gagalkan Dua Selundupan Narkoba
Bandara Soekarno-Hatta. Foto Yessy Artada/jpnn

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku bisa diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram.

Dari barang bukti yang berhasil ditegah dalam operasi ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta menyelamatkan sebanyak ± 10.000 jiwa generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba.  (adv/jpnn)


Dua aksi penyelundupan narkoba dari Malaysia dan Nigeria berhasil digagalkan di Bandara Soekarno Hatta.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News