Bea Cukai dan Polisi Bandara Gagalkan Dua Selundupan Narkoba
Senin, 21 Mei 2018 – 11:51 WIB

Bandara Soekarno-Hatta. Foto Yessy Artada/jpnn
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku bisa diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram.
Dari barang bukti yang berhasil ditegah dalam operasi ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta menyelamatkan sebanyak ± 10.000 jiwa generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba. (adv/jpnn)
Dua aksi penyelundupan narkoba dari Malaysia dan Nigeria berhasil digagalkan di Bandara Soekarno Hatta.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo