Bea Cukai dan Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Sabu-Sabu dengan Cara Direbus & Dicampur Karbol
jpnn.com, BINTAN - Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjungpinang Ade Novan Sagita hadir dalam pemusnahan barang bukti penyelundupan narkotika yang dilaksanakan Polres Bintan pada Jumat (22/3).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika berjenis sabu-sabu sebanyak bruto 1.057 gram atau sekitar 1 kilogram.
Ade mengungkapkan barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan Tim Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang pada Sabtu (9/3) lalu.
“Barang bukti tersebut berhasil diamankan Tim P2 (Penindakan dan Penyidikan) saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang terhadap calon penumpang Kapal Bukit Raya menuju Pelabuhan Tanjung Priok,” kata Ade dalam keterangannya yang diterima, Selasa (26/3).
Ade yang hadir mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang mengatakan tim melakukan profiling terhadap penumpang berinisial F yang dicurigai membawa barang ilegal.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih dalam, tim menemukan bungkusan plastik besar yang tersembunyi di bagian perut penumpang dengan cara diikat menggunakan lakban bening.
Barang bukti yang ditemukan, berupa tiga bungkus sabu-sabu dengan berat bruto 1.057 gram.
Lebih lanjut Ade mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara merebus barang bukti menggunakan air dan memberikan cairan karbol.
Bea Cukai Tanjungpinang bersinergi dengan Polres Bintan melaksanakan pemusnahan barang bukti penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia